Pengetahuan

SHM (Sertifikat Hak Milik) 
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. 

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 
PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notarsi/PPAT.
Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu. Misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB. 

 AJB (Akta Jual Beli) 
AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi, AJB sifatnya otentik!

Mengetahui Kredibilitas Pengembang

Silahkan hubungi APERSSI (Asosiasi Peghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) untuk melihat track record pengembang apartemen apakah bermasalah atau tidak. 

Mengetahui apakah Tanah Pengembang bermasalah
Dasar penghitungan kepemilikan unit apartemen adalah Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). NPP tersebut akan dijadikan besarnya service charge dan hak suara penghuni dalam pengambilan keputusan. Pastikan NPP Anda sudah dihitung saat membeli apartemen. Periksa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) apartemen sebelum membelinya.
Anda dapat mengecek SHGB di kantor BPN untuk mengetahui apakah lahan tersebut sedang dalam sengketa atau sedang dijaminkan di bank oleh pengembang. Selain itu, Anda dapat meminta kelengkapan surat-surat lainnya, seperti Izin Prinsip, Surat Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pengembang.  

3 comments:

  1. Sudah ada yg AJB dan Sertifikat?

    ReplyDelete
  2. halo, apakah penghuni pancoran riverside ada yang sudah terima AJB? Selama ini dari tahun 2012 saya hanya pegang PPJB saja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum pak, susah jualnya nih gara2 masih ppjb

      Delete